Cyber
crime adalah suatu kegiatan atau aktivitas kejahatan di dunia maya dengan
memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai
medianya.
Dalam
arti lebih luas, pengertian Cyber Crime adalah prilaku kegiatan tindakan yang
ilegal yang melalui jaringan komputer dan internet dengan harapan untuk
mendapatkan keuntungan tapi merugikan pihak lain.
Jika
diartikan dalam ruang lingkup lebih kecil, pengertian cyber crime adalah semua
prilaku kegiatan ilegal yang bertujuan untuk menyerang sistem keamanan komputer
sekaligus data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
![]() |
Jenis-Jenis
Cyber Crime :
1.
Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka
atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin pemiliknya dengan maksud ingin
melakukan kegiatan yang bisa merugikan pemilik akun.
2.
Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten
ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak
etis, tidak benar, atau melanggar hukum.
3.
Hacking dan Cracking
Kegiatan
yang mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan
komputer. Namun dengan rencan untuk prilaku kegiatan kejahatan didunia maya.
4.
Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini
merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen
penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
5.
Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding
adalah bentuk kejahatan di dunia maya dengan cara berbelanja tapi menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain yang telah diketahui
identitas nomor kartu.
6.
Pencurian Data (Data Theft)
Aktivitas
mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri
atau dijual kepada pihak lain.
7.
Memata-Matai (Cyber Espionage)
Kegiatan
kejahatan di dunia maya dengan menggunakan jaringan internet untuk masuk ke
sistem jaringan komputer pihak lain dengan maksud mematai-matai.
8.
CyberSquatting
Tindakan
kejahatan di dunia maya dimana pelaku kejahatan mendaftarkan domain dengan nama
suatu perusahaan lalu menjualnya.
9.
Cyber Typosquatting
Suatu
tindakan kejahatan cyber crime, kegiatan pelaku melakukan peniruan atau
mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau
berita bohong.
![]() |
Baca Juga :
- Nokia Merilis Smartphone Terbaru Nokia 2.2Dengan Harga Murah
Beberapa cara kerja cyber crime :
- Nokia Merilis Smartphone Terbaru Nokia 2.2Dengan Harga Murah
Beberapa cara kerja cyber crime :
1.
Password Cracker
Ini
adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan program
yang mampu membuka enkripsi password.
2.
Spoofing
Spoofing
adalah tindakan memalsukan data atau identitas orang lain sehingga pelaku
melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer dengan nama user identitas
yang dipalsukan.
3.
DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Tindakan
penyerangan terhadap sebuah komputer atau server dengan menggunakan jaringan
internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker.
4.
Sniffing
Sniffing
adalah bentuk cyber crime dengan mencuri username dan password orang lain
secara sengaja.
5.
Destructive Devices
Merupakan
suatu program atau software berisi virus denagn tujuan untuk merusak atau
menghancurkan data-data di dalam komputer milik orang lain.
Baca Juga :
- Nokia Merilis Smartphone Terbaru Nokia 2.2Dengan Harga Murah
Baca Juga :
- Nokia Merilis Smartphone Terbaru Nokia 2.2Dengan Harga Murah