Rabu, 10 Juli 2019

Kejahatan Cyber Crime di Dunia Maya


Cyber crime adalah suatu kegiatan atau aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.

Dalam arti lebih luas, pengertian Cyber Crime adalah prilaku kegiatan tindakan yang ilegal yang melalui jaringan komputer dan internet dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan tapi merugikan pihak lain.

Jika diartikan dalam ruang lingkup lebih kecil, pengertian cyber crime adalah semua prilaku kegiatan ilegal yang bertujuan untuk menyerang sistem keamanan komputer sekaligus data yang diproses oleh suatu sistem komputer.



Jenis-Jenis Cyber Crime :

1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin pemiliknya dengan maksud ingin melakukan kegiatan yang bisa merugikan pemilik akun.

2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum.

3. Hacking dan Cracking
Kegiatan yang mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun dengan rencan untuk prilaku kegiatan kejahatan didunia maya.

4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.

5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dengan cara berbelanja tapi menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain yang telah diketahui identitas nomor kartu.

6. Pencurian Data (Data Theft)
Aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain.

7. Memata-Matai (Cyber Espionage)
Kegiatan kejahatan di dunia maya dengan menggunakan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain dengan maksud mematai-matai.

8. CyberSquatting
Tindakan kejahatan di dunia maya dimana pelaku kejahatan mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya.

9. Cyber Typosquatting
Suatu tindakan kejahatan cyber crime, kegiatan pelaku melakukan peniruan atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong.




1. Password Cracker
Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan program yang mampu membuka enkripsi password.

2. Spoofing
Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas orang lain sehingga pelaku melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer dengan nama user identitas yang dipalsukan.

3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Tindakan penyerangan terhadap sebuah komputer atau server dengan menggunakan jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker.

4. Sniffing
Sniffing adalah bentuk cyber crime dengan mencuri username dan password orang lain secara sengaja.

5. Destructive Devices
Merupakan suatu program atau software berisi virus denagn tujuan untuk merusak atau menghancurkan data-data di dalam komputer milik orang lain.


Baca Juga :
Nokia Merilis Smartphone Terbaru Nokia 2.2Dengan Harga Murah